TUGAS
KE-6 #IBD
Manusia
dan Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Kesimpulan nya keadilan yaitu hak manusia untuk
memperoleh keadilan baik dalam menjalankan kan hidup nya maupun aktivitas
sehari-hari nya.
Berbagai Macam Keadilan :
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
- Keadilan distributive
Aristotele berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
-
Keadilan komutatif
- Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Hubungan manusia dan keadilan
Jadi , pengakuan akan hak-hak orang sejak lahir
hingga mati dimana keadilain itu adalah peduli sesama manusia akan hak yang
diperoleh nya. Jadi tidak ada saling bertengkar dan tidak akan menjadi rusuh. Keadilan
juga tidak hanya sebatas hak saja namun semua hal bisa seperti dalam belajar
kita punya keadilan bila guru salah kita tegur janga hanya diam saja dan masih
banyak.
SUMBER :